Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku yang bernama Sdr “I.S’ bahwa ganja tersebut didapat dari Sdr “Is’ dan Sdr “M” yang merupakan warga Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues, kemudian pukul 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr “Is” dirumahnya yang beralamat di Desa Pantan Cuaca Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues Kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap Sdr “M” dirumahnya yang juga merupakan Desa Pantan Cuaca Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues;
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku yang bernama Sdr “Is” dan Sdr “M” bahwa benar kedua orang tersebut ada melakukan penjualan narkotika jenis ganja kepada Sdr “I.P” sebanyak 5 Kg pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 18.00 Wib di rumah Sdr. Am A” (Nama Panggilan) di Desa Suri Musara Kec.Pantan Cuaca dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Dari 5 Kg ganja tersebut milik dari Sdr “Is” Bin ISMAIL sebanyak 4 Kg dan 1 Kg milik dari Sdr Am “R” (nama panggilan) yang saat ini masih dalam status DPO sedangkan Sdr “M” ikut serta dalam proses penjualan ganja kepada Sdr “I.S.” dan juga ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut namun BB ganja setelah ditimbang dengan berat 2,42 kg.




