Menurut Ipda R Sirait, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Hp Merk VIVO Y 20 warna Biru,1 (satu) unit Hp TECNO POVA 4 Pro warna Hitam, 1 (buah) cincin anak brat 0,1 gram, 1 (buah) cincin anak brat 0,62 gram, 1 (buah) cincin anak brat 1,6 gram, 1 (buah) cincin istri brat 1,5 mayam, 1 (buah) cincin istri brat 2 mayam dan uang tunai sebesar Rp. 8..820.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan kerugian materil ditaksir sekitar Rp. 25.731.000,- (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).
Korban merasa keberatan dan dirugikan lalu, melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan Proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.
Dijelaskannya, berdasarakan Laporan yang telah di buat oleh korban di Polsek Bilah Hilir tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, kemudian Kanit Reskrim IPDA R. SIRAIT SH, bersama anggota cek Tkp dan melakukan Penyelidikan atas kejadian tersebut.
Selanjutnya pada Kamis 05 Januari 2023, sekira pukul 09.00 Wib, pelaku RUDIANSYAH Als. KUPIT berhasil diamankan di Jalan Pembangunan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.




