Berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/1226/XII/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember 2022, pihak Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dan melakukan cek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi, unit Jatanras mendapat informasi terpercaya dari informan bahwasanya pelaku mempunyai handphone yang diinformasikan itu dan menagkap pelaku di Jalinsum Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku Bandit melarikan diri dan berusaha melawan petugas yang dapat membahayakan petugas lainnya, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,”katanya.
Dan Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Asahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata Hukum,”terang Kapolres Asahan Jumat (06/01/2023).(Darmawan).




