
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 5000.000. Dan membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan penyelidikan. Team opsnal berhasil mengamankan tersangka pencurian yg bernama Heriyanto Sagala Als Geri. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kontrakan, dengan cara merusak jendela rumah dan mengambil barang barang didalam rumah.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut”, pungkas Yuna.
Katanya, selain tersangka turut puls diamankan barang bukti berupa 1(Satu) unit Betor, 1(Satu) buah daun pintu aluminium, 1(Satu) buah mesin air merk Nasional, 1(Satu) set jemuran kain. (Uban )




