“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Wakapolda.
Sementara, saat di mintai keterangan setelah selesai press release, kedua tersangka mengaku hanya di suruh membawa barang haram tersebut, dan mereka berdua juga belum tau berapa upah yang di berikan.
“Kami dak tau berapa upahnya pak, karna kami hanya di suruh mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan, belum ketemu dengan yang menerima, kami sudah di tangkap” pungkasnya.(Rhm).




