“Berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Subdit II dibawah pimpinan kasubdit II AKBP Anib Bastian SIK dan Kanit 2 Subdit II Kompol Faisal P Manalu SH SIK beserta anggota bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).
“Anggota Unit 2 Sub II mencurigai 2 orang laki-laki yang membawa 1 (satu) tas besar warna hitam berjalan dari Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang dengan tergesa-gesa, kemudian petugas kepolisian langsung menyetop terduga pelaku di Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang sambil menyuruh membuka isi tas yg dibawanya,” terangnya.
Masih kata Brigjen Pol Zulkarnain, pada saat tas hitam tersebut dibuka, ternyata didalamnya berisikan 20 bungkus Teh Cina warna kuning emas bertuliskan GUAN YIN WANG, setelah diperiksa, terbukti bahwa bungkus teh tersebut berisikan Narkotika jenis shabu dengan Bruto 20 kg atau 20.000 Gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 20 kg narkotika jenis sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppe A16,” imbuhnya.




