“Seluruh pedagang kaki lima kita relokasi ke dalam RTH ini. Jadi tidak ada lagi yang bisa berjualan di pinggir jalan yang kita sebutkan. Saya minta kepada satpol jika ada yang bermain maka saya berhentikan hari itu juga termasuk PKL yang masih berjualan di jalur dilarang hari itu juga akan ditertibkan,” tegas Adnan.
Olehnya dirinya mengajak seluruh masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga fasilitas yang ada agar Kabupaten Gowa bisa lebih tertata dengan baik dan tenang.
Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa, Andry Mauritz mengatakan pihaknya merelokasi sebanyak 60 PKL yang merupakan hasil pendataan sebelumnya. Sehingga seluruh pelaku usaha yang dimasukkan diutamakan yang sebelumnya berjualan di Jalan Tumanurung, Jalan Agus Salim, Jalan Masjid Raya, dan Jalan Basoi dg Bunga.
Tak hanya itu, ada beberapa fasilitas yang terdapat dalam RTH ini selain food court. Antara lain, lapangan sepakbola, lapangan takraw, fasilitas skateboard, lapangan voli, akses jogging track, basket, monumen patonro dan lainnya.




