Sebagai wakil rakyat kami memiliki fungsi pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Ini hari juga saya akan menghadap ke pimpinan untuk membahasnya,”jelas Hasmollah.
Sementara itu sekretaris jenderal TIB, Ruslan Rahman meminta kepada pemkab Gowa agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan FO bagi provider dan vendor yang tidak memiliki izin, sebaiknya tiang yang sudah terpasang agar dipotong kalau tidak memiliki izin Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyelenggara Jasa interkoneksi Internet atau Network Access Point (NAP).
Provider jangan mau berusaha namun menghindari pajak, seharusnya mereka menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dengan membuka kantor cabang di kabupaten Gowa. Kami sangat mendukung apabila ada investor mau berinvestasi di daerah, sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada dan mau bayar pajak.
“Perusahaan vendor yang melakukan pemasangan tiang dan kabel jaringan tidak mampu menunjukkan izin dilapangan, malah mereka main kucing kucingan dengan teman teman LSM dan wartawan yang memantau khusus kegiatan mereka,” pungkasnya.




