Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan para Provider tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa bisa mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
Ruslan juga mengatakan bahwa TIB telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan dan membuat terang benderang kasus ini. (red).




