Adapun 4 poin lainnya yaitu (5) pembangunan Rehabilirasi peningkatan sarana dan perasaan kepemudaan dan olahraga milik Desa TA.2020 Rp.97.579.000,00; (6) pembangunan Rehabilitasi peningkatan pelabuhan perikanan Sungai Kecil milik desa TA.2020.Rp.63.124.000,00 ; (7) pembinaan kemasyarakatan,pembinaan lembaga Kemasyarakatan dan pembinaan PKK dari TA.2017 s.d 2020 lebih kurang Rp.191.875.000,00 (tidak terealisasi); (8) pemberdayaan masyarakat dan pberdayaan lembaga kemasyarakatan TA.2017s.d 2020 Lebih kurang Rp.63.795.000,00 (tidak terealisasi)
Jadi total belanja fiktif :Rp.814.554.950.00.
Lebih parahnya, pelanggaran administratif juga dilakukan dengan melakukan pemalsuan beberapa tanda tangan BPD (inisial SW dan SU) ujar SI menjelaskan di salah satu rumah makan Padang selasa (27/12/22).
Mendapati laporan pengaduan yang kurang mendapatkan tanggapan , maka dari itu pihak pelapor turut menyampaikan tindakan penyelewengan ini kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Masyarakat Bersatu (FMB) Sumatera Selatan agar laporan ini segera dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan Hukum yang berlaku.




