Tersangka( T )akhirnya diringkus petugas Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimipin Katim AKP Alkap SH, saat berada di kediamannya.
Kepada polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Jika korban tidak menurutinya, tersangka menarik paksa ke dalam kamar mandi.

“Waktu pertama kali bocah itu sempat memberontak tetapi saya sempat bekap mulutnya, biar tidak bersuara, setelahnya baru saya kasih uang,” aku tersangka.
Diakuinya lagi, sejak bercerai dengan istri, nafsu tersangka sering tak terbendung saat melihat bocah-bocah perempuan yang datang ke masjid.
“Sudah bercerai Pak. Istri saya pulang ke Jawa bersama tiga anak saya. Saya di Palembang pembantu marbot masjid. Selama ini saya kesepian ditinggal oleh istri dan anak-anak saya,” ungkapnya dengan penuh rasa penyesalan.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan baju korban (gamis), satu baju tersangka (kemeja), satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka. Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 Pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Rhm).




