Dan kita harus mempercayai kinerja penyelidikan Aparat Penegak Hukum ( APH) sesuai kaedah azas praduga tak bersalah ucapnya.
Untuk itu perlu kesabaran terutama bagi warga Gampong Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan yang telah kehilangan sosok Sekdes inisial N-A-D, yang belum tentu salah dan tidak boleh divonis dahulu sebelum adanya BAP oleh Aparat Penegak Hukum bebernya.
Mari kita menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah siapapun nanti yang terlibat dalam kasus tersebut harus siap mempertanggung jawabkan kepada warga Gampong Air Berudang dan kepada Negara tutup Yusrizal.
Hingga berita ini ditayangkan awak media belum melakukan konfirmasi ke Mapolres Aceh Selatan terkait laporan Keluarga Sekdes inisial N-A-D.(AE).




