Qanun RIPPARDA ini, selain memberikan arah perencanaan pembangunan parawisata Aceh Selatan selama 20 tahun kedepan juga menjadi pedoman bagi SKPK terkait dalam Parawisata secara terpadu dan terintegrasi pembangunan Keparawisataan tidak hanya menjadi domain Dinas Parawisata semata melainkan urusan bersama, pembangunan Parawisata bersifat lintas sektoral, pembangunan Parawisata tidak hanya terkait dengan objek wisata semata, melainkan ada pembangunan infra struktur, industri wisata, agro wisata, budaya dan sektor lain-lainya yang harus dibangun secara terpadu dan terintegrasi oleh Stakholder terkait dengan berpedoman pada RIPARDA.

Pembentukan qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan qanun tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kedua qanun tersebut merupakan penyempurnaan terhadap qanun yang telah ada sebelumnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.




