Singkawang – Kepala Rupbasan Kelas II Singkawang Dosen Sinaga bersama Kasi TIKIM Sarwono Imigrasi Singkawang melakukan mediasi kepada pemilik rumah yang menempati Rumah Jabatan Ex.BHP Singkawang.
“Kedatangan kami ini dengan maksud agar pemilik rumah menandatangani Surat Pernyataan pengosongan Rumah Jabatan Ex.BHP dengan batas waktu yang telah ditentukan yang bertempat di Jalan Firdaus Singkawang.” Ujar Dosen Sinaga.
Dari pertemuan ini kata dia. Pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan memberikan pengertian agar dapat segera mengosongkan Rumah jabatan dimaksud.

“Akan tetapi Ibu Karamoy (pemghuni Rumah) belum berkenan untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut dengan alasan Ibu Karamoy terlebih dahulu akan menghadap Bapak Ka. Kanwil pada pertengahan bulan Januari 2023 nanti,” paparnya.
Pada tanggal 28 Desember 2022 Ka. Rupbasan Singkawang Dosen Sinaga bersama Kakanim Singkawang Azriyal Zam dan Kasi TIKIM Sarwono Imigrasi Singkawang, melakukan Pemasangan kembali Plang Larangan menggunakan Aset Negara tanpa Ijin dari pihak Kemenkumham sekaligus melakukan mediasi melarang melakukan usaha tanpa ijin dari Kanwil kumham Kalbar yang terletak di Jalan Firdaus Singkawang.




