
Ditambahkanya, dengan adanya penyuluhan ini, kami harapkan, aparat Gampong bisa lebih paham apa makna dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 itu sendiri sekaligus bisa menambah pengetahuan masyarakat terhadap perkara/sengketa apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat.
Karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara/sengketa yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya. Kata Kapolsek langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi,SH.
Usai penyuluhan, seluruh peserta diberikan foto coppy Qanun Nomor 9 Tahun 2008, dengan harapan bisa disosialisasikan kepada warga yang lain.
(Wiwin Hendra).




