Ini perlu diperjelas kepada publik agar masyarakat Aceh bangga mempunyai lembaga Wali Nanggroe yang jelas peruntukannya.
Sebagaimana kita ketahui Lembaga wali nanggro adalah sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh. Lembaga ini bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh dibawah prinsip-prinsip yang independen.
Lembaga Wali Nanggroe juga memangku kewibawaan dan kewenangan dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, upacara-upacara adat, serta melaksanakan penganugerahan gelar/derajat kehormatan. Lembaga ini juga bertindak sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.tuturnya
Maka kita berharap Jangan sampai lembaga wali Nanggroe terkesan dijadikan sebagai alat politik sarana dalam mencari suara dalam konstestasi politik, indepedensi.
Lembaga Wali nanggroe harus dijaga kerena itu adalah amanah dari kesepakatan damai (MoU Helsinki). Mengenai ketentuan LWN tercantum di dalam poin 1.1.7. MoU Helsinki.
Amanah tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe. sebut Kata Reza.




