Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah Sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI digunakan oleh pelaku saat kejadian dan baju rompi milik korban saat kejadian.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.(Rhm).




