Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Poin selanjutnya, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.




