Ipda Hufiza menambahkan, selain sepmor lalu tersangka MR juga mengambil/mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp 10.000.000.
Lalu tersangka juga menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, dan terakhir mesin jahit.
Kemudian pada Bulan Juli 2022, korban membeli 1 unit handphone dan handphone lalu dicuri serta dijual tersangka Rp 800.000.
Bahkan lebih parahnya lagi, tersangka pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Lanjut Kapolsek, Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatannya, orang tua angkat tersangka pada Bulan Oktober 2022 mengeluarkan tersangka MR dari KK.
Tersangka sejak itu tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orangtua angkatnya, sehingga tersangka pindah ke Medan.
Meski telah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah orangtua angkatnya, tapi tak lama tersangka kembali lagi ke rumah tersebut.
Namun tersangka tetap mengulangi lagi perbuatannya dan menjual barang-barang isi rumah orang tua angkat secara online melalui marketplace Facebook.




