Dimana saat itu korban menghubungi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Lalu berselang beberapa jam atau Rabu (7/12/2022) pukul 01.00 WIB, Team Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus pelaku MR beserta barang bukti 1 unit mesin jahit.
Tersangka MR yang merupakan anak angkat korban yang dipelihara dari umur 4 atau 5 bulan oleh korban, ditangkap di sekitar BTN Gampong Sungai Paoh.
Saat interogasi, jelas Ipda Hufiza Fahmi, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu.
Berawal dari ayah angkatnya membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Dua pekan berselang tanpa sepengetahuan korban, lalu tersangka menjual sepmor itu.
Bahkan kejadian tersebut berlanjut sampai 5 unit sepeda motor milik korban diambil tersangka, tanpa sepengetahuan korban lalu dijual dan digadaikan.
Dengan kisaran harga Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000 hingga tidak diketahui lagi keberadaannya sampai saat ini.
“Kasus itu sempat juga diselesai secara adat, tapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.




