Selain itu beliau juga menyampaikan urgensi dari pengalihan P3D ini yang harus diselesaikan di akhir tahun 2022 dikarenakan beberapa hal antara lain: ketentuan peralihan yang tidak mengatur waktu pelaksanaan dari PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sementara perencanaan pelaksanaan urusan Pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat telah disusun sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam PP Nomor 106 tahun 2021 dan hal lain yg mengharuskan pengalihan P3D harus diselesaikan di tahun 2022 yaitu karena perencanaan dana transfer DAU dan DAK untuk tahun anggaran 2023 sudah dialkoasikan kepada kabupaten/kota di wilayah papua.

Lebih lanjut Zanariah juga memyampaikan legalitas administrasi pengalihan P3D yang mana setiap unsur dalam P3D diatur oleh masing masing kementerian yang trkait seperti personel atas kebijakan BKN, sarana/prasarana melalui kebijakan Kemendagri dan terkait dokumen/arsip yang diatur melalui Perka ANRI 46/2015 .




