Peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah OPD yang terkait dengan P3D pendidikan menengah di provinsi papua dan papua barat serta kab/kota yang ada di seluruh provinsi di wilayah papua. Dalam kegiatan ini juga turut hadir beberapa narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait yaitu, BKN, ANRI, Kemenkeu, Kemendikbudristek dan komponen Kemendagri yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Bangda yang mana masing masing narasumber dimaksud memberikan penjelasan kebijakan dalam proses Pengalihan Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan dan Dokumen.
Narasumber dari Ditjen Bina Bangda diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV. Dalam penyampaiannya Ir. Zanariah menyampaikan bahwa Pengalihan P3D ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.




