Selain itu, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat akibat rokok juga berimplikasi pada defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal ini menjadi konsentrasi strategis dimana imbas dari masih tingginya angka perokok aktif dan perokok anak akan semakin membebani kondusifitas fiskal negara maupun daerah.

“Selain kematian juga ada tangkat kesakitan, dimana rokok memberikan kesakitan terutama pada Penyakit Tidak Menular yang klaim perawatan nya ke BPJS Kesehatan sangat besar, berkontribusi pada katastropik diseases yang berbiaya mahal, yang sebelumnya mengakibatkan defisit JKN”, kata Teguh.
Teguh juga menyampaikan beberapa rekomendasi yang nantinya perlu ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya bagi negara se Asia Pasifik, dalam pengendalian tembakau. Pertama, meningkatan intensitas koordinasi antar pemangku kepentingan terkait pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap produk tembakau. Kedua, perlunya upaya dalam pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Ketiga, perlu dilakukan peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi produk tembakau, melalui revitalisasi fungsi dan peran masing-masing K/L, menguatkan BPOM dalam pengawasan rokok elektronik, dan memperluas fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam penegakan KTR. Keempat, Memperkuat keterlibatan lintas sektor lintas program pusat dan daerah dalam penerapan kebijakan KTR di daerah. Kelima, komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan KTR, baik dalam implementasi kebijakan maupun alokasi anggaran di dalam struktur APBD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.(Rahmad).




