Sebagai poros penyelenggaraan pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian tembakau, khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah dalam menurunkan angka perokok di Indonesia. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi, menyebutkan bahwa peran strategis Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah akan mendorong pencapaian target RPJMN 2020-2024 dalam penurunan perokok aktif dan perokok anak di Indonesia melalui penerbitan regulasi maupun dukungan kebijakan.
“Terdapat beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Kemendagri untuk mendukung pengendalian tembakau melalui instrumen Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tempat domain public sesuai amanat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dua kebijakan terkini adalah Permendagri No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Surat Edaran Kemendagri No. 906/2114 terkait nomenklatur perencanaan dan keuangan di daerah. Kemendagri juga telah menambahkan lima nomenklatur baru, salah satunya adalah untuk Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok pada perangkat daerah pada urusan kesehatan. Dinas yang berwenang untuk urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum terdapat tiga nomenklatur yang dapat digunakan yaitu Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dan Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Kemendagri pada posisi mendukung daerah untuk menertibkan Tobacco Advertising dan Promotion melalui pengaturan daerah berdasarkan Peraturan Daerah pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota” ujar Teguh.




