
Kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang telah disepakati pada pertemuan tersebut sebagai berikut :
(a) Sosialisasi data E-PPGBM dan SSGI, Definsi Operasional dan peruntukan serta pemanfaatannya; (b) Perlu informasi penguatan data cakupan layanan yang masuk dalam Perpres 72 tahun 2021 dan RAN PASTI oleh Pemerintah Daerah; (c) Usulan dari K/L dikumpulkan kemudian di tindak lanjuti oleh K/L yang bersangkutan sebagai dasar untuk penyusunan program, perencanaan dan penganggaran (Dokurenda); (d) Monitoring lanjutan pasca Pendampingan Terpadu 12 Provinsi oleh K/L, dengan dengan menggunakan Instrumen Monitoring Terpadu; (e) Melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan K/L yang tidak masuk dalam Perpres 72 tahun 2021, seperti badan ketahanan pangan nasional (BPN); (f) Hasil dari pendampingan terpadu para K/L pemangku membahas kendala permasalahan yang terjadi di lapangan dengan melibatkan K/L lain serta para TA pada PIC K/L masing masing; (g) Diperlukan adanya pelaksanaan laporan Pendampingan Terpadu di 12 provinsi prioritas; (h) Perlu adanya pelaporan pelaksanaan percepatan penurunan stunting berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 pasal 25.




