Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan RKPD Tahun 2023 di 3 Provinsi DOB terdapat Program/Kegiatan/Subkegiatan yang belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat dilakukan perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pemerintah Provinsi 3 DOB juga perlu memberi perhatian khusus untuk persiapan pelaksanaan pilkada serentak secara nasional Tahun 2024 agar tertuang dan dilaksanakan dalam RKPD Tahun 2023. Hal ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pembentukan DPRP sesuai dengan amanat Undang-Undang Pembentukan 3 (tiga) Provinsi DOB, ucap Teguh.

Sebagai penutup, hal yang harus segera ditindaklanjuti dari hasil penyerahan rancangan dokumen RKPD Tahun 2023 bagi Pemerintah Provinsi Daerah Otonom Baru adalah segera melakukan Penetapan RKPD Tahun 2023, oleh karena RKPD dimaksud menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan penyusunan R-APBD Tahun 2023.




