Yang mana untuk mendapatkan barang haram tersebut, RS harus membelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Untuk pasal dan hukuman yang dikenakan, yaitu sama dengan tersangka VS.
Dia menegaskan, jika kedua tersangka bukan merupakan jaringan yang sama.
“Kepada masyarakat Singkawang, jika memang memiliki informasi sekecil apapun mengenai aktivitas narkoba, segera laporkan baik melalui Bhabinkamtibmas maupun kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti,” pesannya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka VO akan di kenakan pasal 112 ayat 2. Dan 114 ayat dua tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tegasnya.




