“Tidak hanya itu. Sat narkoba juga mengamankan barang bukti satu buah HP dan uang tunai sebanyak Rp. 550.000 yang di duga hasil penjualan narkoba. Serta barang bukti lainya,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka VO lanjut Kompol Raden Real Mahendra. Barang haram tersebut di dapat dengan cara melempar melalui belakang Rumah.
“Menurut keterangan tersangka. Barang haram tersebut di dapat melalui seseorang dengan cara di lempar ke belakang rumah. Dan di ambil untuk di jual kepada orang lain.” Katanya.
Selang beberapa hari, Satresnarkoba Polres Singkawang kembali mengamankan seorang pria berinisial RS.
“RS merupakan warga Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah,” ujarnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka RS, anggota berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11,61 gram.
“Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan di edarkan di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah,” ungkapnya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, menurutnya adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama.




