Selain merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan GNRM, gugus tugas juga ikut merencanakan program dan anggaran serta melaksanakan GNRM.

Selain itu kata Iskandar, melaksanakan sosialisasi dan edukasi GNRM kepada perangkat daerah dan masyarakat. Melakukan pemantauan dan evaluasi GNRM di tingkat Kabupaten/Kota,
Selain itu tugas pentinga gugus tugas yakni, setiap provinsi agar dapat menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) GNRM mengacu pada Pedoman Pembentukan GNRM Kementerian Dalam Negeri.
Setiap Kabupaten dan Kota diharapkan agar dapat menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) GNRM mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) GNRM Provinsi.
Baca Juga : Bupati Rocky Bertemu Menteri Kelautan Bahas Pembangunan Tambak Udang Nasional di Aceh Timur
“Termasuk melaporkan pelaksanaan kegiatan GNRM kepada gugus tugas Kemendagri setiap 4 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Serta menyiapkan mekanisme dan menangani pengaduan,” terang Iskandar.
Usai menerima piagam itu, Iskandar kemudian menyerahkan langsung kepada Pj Bupati Aceh Timur pada Kamis, (24/11/2022), di aula Dekranasda. Pada penyerahan itu, Pj Bupati turut didampingi oleh Plt Sekda Aceh Timur T Reza Rizki MSi. (Diskominfo)
Wartawan Wiwin Hendra




