Diketahui bahwa PT PEMA merupakan perusahaan pemerintah Aceh yang bergerak dengan usaha utama di bidang minyak & gas bumi, pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata. Jadi secara langsung semua perusahaan asing yang masuk ke Aceh harus berhadapan dengan PT Pema.
Lanjut Syahrul, Para investor yang ada di Aceh, baik perusahaan Batu bara, Emas, Migas termasuk biji besi rata-rata mereka “merusak” bumi Aceh. Seperti lahan di wilayah Aceh tengah oleh anak perusahaan Bakri Group, Lalu dimana posisi PT Pema yang sahamnya milik pemerintah Aceh sepenuhnya dan apa yang di dapatkan, PJ gubernur dalam hal ini harus terbuka kepada rakyat Aceh, Apakah PT Pema masih berfungsi atau tidak.
Kita mengingatkan PJ gubernur jika perusahaan yang udah beroperasi selama ini di Aceh mohon di perhatikan juga persoalan penyaluran dana CSR dan keamanan termasuk normalisasi lingkungan.
Terakhir, sebagai putra daerah, Aceh butuh pembaharuan dalam administrasi ijin tambang dan cara exploitasinya agar pendapat daerah bisa menambah dan bisa menekan angka stanting di Aceh.




