Sebab, Wisnu menilai, oknum dokter tersebut diduga keras telah melanggar sumpah dokter Indonesia dan Wisnu bertekad untuk berobat di RS Kanker D ini yang merupakan milik pemerintah Republik Indonesia (RI) bukan milik oknum dokter tersebut, tegasnya. Selain ditujukan ke Dirut RS, surat permohonan ini juga saya tembuskan ke : Presiden RI, Kepala BIN RI, Menteri Kesehatan RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Ketua DPR RI, Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada balasan atau tanggapan atas permohonan mengganti oknum dokter yang diduga arogan dari pihak RS, maupun oknum dokter dan pihak terkait lainya belum dapat dikonfirmasi.(M.Tahan).




