“Desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekuensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan,” tambahnya.
Kewenangan desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa masyarakat, Hak usul dan Adat istiadat desa.
“Pemerintah desa perlu kita dorong agar memiliki kemampuan untuk memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya, melalui pola kerjasama antar desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu,” tutupnya.




