Langsa, Nusnet.id- Tim opsnal unit Reserse Kriminal Polsek Langsa Barat menangkap seorang pelaku pencurian Becak Bermotor diwilayah hukum langsa Barat setempat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH. S.I.K,MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH selasa (O8/11) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi yang dibuat oleh korban ke Mapolsek Langsa Barat.
Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial SY (27), warga Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
BerdasarkanLaporan Pengaduan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Nomor : LP.B / 79 / XI / SPKT/ POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA
/POLDA ACEH, Pada hari Selasa, tanggal 08 November 2022 sekira pukul : 14.00 Wib melanggar Pasal 363 KUHPidana
Kata Kapolsek Langsa Barat, pelaku ditangkap Pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul : 14.00Wib
Awalnya korban sedang makan di dalam rumah dan korban mendengar suara becak motornya yang di parkirkan di teras rumah nya hidup, lalu korban terkejut dan berlari ke luar untuk melihat becak motor nya dan ternyata becak motor nya di bawak oleh orang tidak di kenal lalu korban mengejar dan meneriaki “MALING” lalu pelaku panik dan meninggalkan becak motor tersebut di jalan, korban bersama warga mengejar dan menangkap pelaku. Atas kejadian tersebut korban bersama warga membawa pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit becak motor ( betor ) ke Polsek Langsa Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Langsa Barat guna penyelidikan lebih lanjut




