menurut informasi untuk tahun depan 2023 sesuai dengan peraturan pemerintah BLT DD masih tetap diadakan namun jumlah dan persentasenya akan mengalami penurunan mencapai 25 persen dan ini mempunyai kategori akstrim miskin artinya untuk masyarakat yang sangat miskin dan ini harus di musyawarahkan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam menentukan keluarga penerima manfaat karena harus tepat sasaran.
Sementara itu dalam sambutannya Sekretaris kecamatan Pedamaran Gusnadi Osen,SH
Kami berharap bagi masyarakat penerima BLT ini harus di gunakan sesuai dengan kebutuhan hidup terutama untuk keperluan pangan seperti membeli sembako, jangan digunakan untuk keperluan lain karena bantuan ini akibat adanya pandemi Covid – 19 dimana warga masyarakat banyak terdampak dari masalah ini berbagai masalah seperti hilangnya mata pencaharian, banyaknya korban PHK oleh karena itu dana BLT ini jangan di belanjakan dengan yang macam – macam ini untuk menyambung hidup kalian,jelas nya.(M.Tahan).




