Palembang,Nusnet.id- Sidang Perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Swarna Dwipa yang menjerat dua terdakwa yaitu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (8/11/2022).
Kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2017.
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya dalam perkara ini berkas perkara kedua terdakwa dijadikan satu dakwaan, karena tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.




