Lain halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Mereka meminta penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di Desa Sei Lunang beberapa waktu silam.
Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M. Si yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, selaku Bupati saya telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan. Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervesi .
“Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi”, ujar Bupati.




