Menurut informasi yang beredar dari dulu Pemkab Aceh Timur, tak memberikan izin kepada perusahaan minimarket untuk membuka cabang di Aceh Timur karena alasan akan berdampak buruk terhadap pedagang lokal.
“Lalu apa bedanya dengan perusahaan ritel yang diberikan izin, jika ditinjau dari segi dampaknya, ya tentu juga berdampak kepada pedagang lokal. Tapi jika ditinjau dari sisi ekonomi daerah, tentu kehadiran perusahaan ritel, dan minimarket di Aceh Timur, sangat baik untuk kemajuan perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan,” ungkap Oyong.
Pemerintah Aceh Timur, sambung Oyong harus bekerjasama dengan investor untuk memajukan daerah dan membuka lapangan pekerjaan karena pemerintah memiliki keterbatasan dari segi kemampuan.
Sementara jika persoalan ini terus dianggap sepele, maka angka pengangguran terus membludak yang berpotensi meningkatkan kriminalitas.
Salah satunya solusinya, pemerintah jangan membatasi izin usaha bagi investor yang ingin menanam modal di Aceh Timur.
Tapi sebaliknya, pemerintah harus membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi di Aceh Timur, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian daerah.




