Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah, 1 buah godam besi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka disangkakan pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rr).




