” Jujur Saya kaget banget ya, saya memang kagak paham sekali tentang Lapor melapor, namun Kok saya belum pernah dapat surat panggilan klarifikasi Ujug-ujug sudah Masuk tahap penyidikan saja. Apakah dibolehkan seperti itu penanganan nya bang ga melalui Tahap Klarifikasi atau wawancara penyelidikan terlebih dahulu ? ” Uangkapnya.
Di hadapan ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos.,S.H. Dirinya juga melanjutkan cerita kebingungan juga dialami oleh para karyawannya atas surat panggilan yang mereka terima sebagai saksi juga tidak pernah mendapatkan surat panggilan tahap awal wawancara atau klatifikasi di mulai penyelidikan terlebih dahulu.
Dan dari pengakuan para saksi, ada diantara mereka yang mengaku bahwa Penyidik dari beberapa keterangan informasi dalam BAP yang diberikan tidak ditulis dan dimasukkan kedalam surat berita acara pemeriksaan ( BAP ) yang mereka tandatangani
” Saksi-saksi yang dipanggil itu ada kurang lebih 4-5 Orang ya kalo Ngaksalah dari karyawan saya. Dan mereka pun juga kaget sama seperti saya, kok sudah masuk tahap penyidikan. Padahal sebelumnya mereka belum pernah menerima surat panggilan untuk klarifikasi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan lebih dahulu atas terlapor nama saya.




