Karenanya, ia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ragu untuk menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.
“Kang Tb Sukendar juga menjelaskan bahwa dirinya sangat mendukung apa yang sudah menjadi Komitmen dan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepakbola Indonesia,” jelasnya.
“Sehingga, kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil,” ungkap Kang Tb Sukendar
Kalau masalah maju dan Mundur nya Ketua Umum PSSi biar diserahkan sepenuhnya kepada Exco PSSI
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang sudah mengorbankan 135 tewas dan dari polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.




