“Kang Tb Sukendar dalam kesempatan wawancara dengan awak media di rumah makan Bandar Jakarta Alam Sutera Tangerang Selatan juga meminta kepada Ketua Umum IPW tidak terlalu mempropokasi publik agar Ketua Umum PSSI ditetapkan sebagai tersangka.
Kita semua harus mengkedepan azas praduga tak bersalah dan biarkan Polri bekerja Untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI apakah ada dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila nantinya ada terdapat fakta yang cukup bukti maka Polri pasti tidak akan ragu lagi dalam menetapkan sebagai tersangka,” jelas Kang Tb Sukendar
Gonjang ganjing terkait dengan Iwan Bule diminta mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI adalah berawal dari Menko Polhukam
Mahfud MD Sentil Iwan Bule Ogah Mundur Usai Tragedi Kanjuruhan
Dan kelihatan Sugeng selaku Ketum IPW mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Ketua Umum PSSI harus bertanggung jawab secara hukum dan moral dalam tragedi Kanjuruhan.




