Dedi juga melanjutkan Seharusnya, berikan saja penjelasan terkait kegiatan tersebut yang penting untuk diketahui oleh Masyarakat bahkan, Pemerintah.
Masih lanjutnya,pada setiap instansi pemerintah adalah mitra dengan media.Apakah mereka tidak tahu terkait
UU Pers No 40 tahun 1999 apalagi mereka dugaan telah melanggar Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”Pungkas Dedi.(Wiwin Hendra).




