Untuk mengetahui kebenaran hal tersebut, Baihaki Akbar mengkonfirmasi Sohibur Rachman selaku Koordinator Penindakan dan Penanggulangan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Dirjenpas, untuk menanyakan kebenaran atas kabar tersebut.
“Benar memang saya yang menangani kasus tersebut, atas permintaan dari Kalapas Malang, namun disini saya menangani atas kasus permintaan pengunduran diri saja atau pemecatan, untuk teknisnya silahkan hubungi Kalapasnya aja langsung,” urai Sohibur Rachman saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kendati tidak dapat menemukan informasi yang kurang detail, Baihaki Akbar mengkonfirmasi ke Kanwil Jatim untuk menanyakan lebih lengkapnya atas kebenaran oknum sipir Lapas Lowokwaru yang diduga menjadi kurir narkoba tersebut.
Saat itu Baihaki Akbar ditemui oleh Teguh Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jatim, dirinya membenarkan atas peristiwa tersebut dan saat ini mengatakan bahwasanya kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Malang.
“Untuk motifnya itu bukan menjadi kurir, namun mendapatkan barang dari luar yang dilemparkan ke dalam melalui beranggang, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kepolisian,” urainya singkat saat ditemui oleh awak media.




