“Jadi tidak hanya BPOM tapi ada industri farmasi sebagai sentral dari entitas yang menghasilkan produksi obat tersebut,” katanya.
Bukan tanpa alasan, kata Penny, industri farmasi juga harus menjadi pihak yang bertanggung jawab lantaran BPOM sebagai regulator telah memberikan syarat terkait standar, aturan, sertifikasi, dan surat izin dalam memproduksi obat.
“Bagaimana mereka mampu atau tidak memproduksi obat yang baik (cara produksi obat yang baik/CPOB). Bagaimana mereka mendistribusikan dengan persyaratan-persyaratan ketat dan BPOM memantau dengan sertifikat CPOB,” ujarnya.
Masih kata Penny, dalam CPOB melekat tanggung jawab akuntabilitas dari industri farmasi untuk memproduksi obat yang baik. Apabila industri farmasi tak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka akan ada sanksi administrasi misalnya menghentikan peredaran, produksi, dan melakukan penarikan produk.
“Jika dalam pengawasan tersebut BPOM menilai ada efek yang sangat besar. Ada identifikasi bahwa ada unsur kesengajaan kami meneruskan kepada Deputi Penindakan BPOM yang akan menjadikan itu sebagai sebuah perkara untuk penegakan hukum,” ucapnya.




