Diungkapkan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Ds. Peukan Langsa, Kec. Langsa Kota Kota Langsa bersama barang-bukti sepedamotor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.
Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp80.000.




