Disampaikanya, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.ujarnya
Selanjutnya dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi, pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu memperoleh Pembinaan dan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Inspektur Sumatera Utara Lasro Marbun.
Acara tersebut diakhiri dengan pembacaan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Bupati dan diikuti seluruh peserta yang hadir. Yang terdiri dari lima poin, yakni.
1: memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu
2: menjadi pelopor dan penggerak pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam setiap bentuk pengelolaan keuangan daerah atau keuangan desa.




