3: menghindari menolak dan melawan segala bentuk perilaku dan perbuatan korupsi yang menyengsarakan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan atau tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
4: tidak akan menerima hadiah ataupun gratifikasi yang dianggap suap, meminta hadiah atau sesuatu, melakukan pungutan liar atau melakukan pemerasan dari masyarakat atau terhadap siapapun yang berakibat.
5: melaporkan kepada penegak hukum inspektorat atau saluran lainnya terhadap oknum-oknum pada jabatan apapun yang tetap meneruskan perilaku dan perbuatan koruptifnya.
Hadir dalam koordinasi tersebut Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd,MM, Para pimpinan Forkopimda, Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhamnad Yusuf Siagian MMA, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kacab Bank Sumut Rantauprapat, Dirut PDAM Tirta Bina, Kepala Sekolah, Lurah, Kepala Desa, Ormas, OKP, Mahasiswa dan lapisan elemen masyarakat.(Rr).




