Hasil interogasi dari Khaidir Ali Sitorus alias Pane l, bahwa sepeda motor tersebut ada pada Iwan Suganda Alias Iwan Dadu.
Kemudian pada pukul 11.00 wib, tim opsnal berangkat menuju kontrakan Iwan Suganda alias Iwan Dadu di sebuah rumah Dusun V Ledong Barat kecamatan .Aek Ledong Kabuupaten Asahan Dan tim opsnal langsung membawa Iwan ke Mako, untuk pengembangan unit sepeda motor yang telah ia jual.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh hulu. guna proses hukum lebih lanjut”, kata Ipda Yuna Gultom menjelaskan. ( Uban )




