Tiba tiba lanjutnya, datang 2 ( dua ) orang terlapor, langsung membawa sepeda motor tersebut. Kemudian perlapor menarik sepeda motor tersebut, sambil mengatakan “jangan”. Terlapor diam sambil terus membawa sepeda motor milik pelapor.
Pelapor dan terlapor, saling tarik menarik dan hingga terjadi perkelahian. Kemudian terlapor yang berjumlah dua orang, berhasil melarikan sepeda motor Honda NF 125 Nopol BK 4633 JAA, No rangka MH1JB8116CK797989 , no mesin JB81E- 1794884.
Akibat mempertahankan sepeda motor tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian paha sebelah kanan. Pada bagian pergelangan tangan, dan sakit pada bagian badan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.12.250.000 ( Dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Selanjutnya, menurut Ipda Yuna Gultom, dari hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah Khaidir Ali Sitorus alias Pane. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 10.00 Wib, Khaidir Ali Sitorus alias Pane menyerahkan diri kepada petugas di kantor Polsek Kualuh hulu dan mengakui perbuatannya.




