Sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi faktual sudah berjalan dan kita laksanakan mulai dari tanggal 15 Oktober sampai dengan 24 November 2022 mendatang.
Ada beberapa Partai yang akan kita verifikasi kepengurusan juga ke anggotaan partai tersebut termasuk parlok di kota langsa, seperti Partai SIRA kota Langsa, dan itu sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 11,
Tahapan verifikasi ini tidak bisa di prediksi karena ini sangat tergantung pada kesiapan masing masing partai politik itu sendiri
Kita melakukan tahapan verifikasi kepengurusan seperti di Partai SIRA nah ini akan kita verifikasi dan kita cocokkan sesuai dengan apa yang di upload di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Kemudian kita melakukan verifikasi faktual keanggotaan data anggota yang sudah di upload di sipol, ini nanti akan kita sesuaikan dengan sampling yang ada di KPU dan kita akan mensingkronkan data itu dilapangan, tegasnya.
Faisal juga menjelaskan manakala nantinya ada anggota yang tidak memenuhi syarat (ATMS) juga ada masa perbaikan , dan partai politik yang bersangkutan bisa meng-upload ulang disipol untuk melakukan perbaikan.




